Kamis, 23 Desember 2010

Hukum Perdata

Pengantar:
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.

Dalam disiplin ilmu hukum sering dipisahkan adanya dua jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yakni hukum perdata tertulis (yang berasal dari hukum perdata eropa) dan hukum perdata tak tertulis (yang berasal dari hukum adat). Untuk memehami hukum perdata tertulis adanya dua cara yang bisa dilakukan , yakni memahami berdasarkan sistematika ilmu pengetahuan dan sistematika berdasarkan konsep KUHP Perdata (BW).
Sistematika huku perdata tertulis berdasarkan konsep ilmu pengetahuan hukum adalah sistematika yang didesaian berdasarkan siklus hidup manusia yaitu bahwa pada hakikatnya kehidupan manusia berputar pada siklus berada (lahir), berkembang dan berkeluarga, mencari kesejahteraan (mencari harta kekayaan) serta setelah meninggal dunia, meninggalkan harta warisan kepada generasi berikutnya yang terdiri atas 4 bagian, yaitu :
1. hukum perorangan (person recht), yang berisi tentang kedudukan orang dalam hukum serta hak dan kewajiban serta akibat hukum yang ditimbulkannya;
2. hukum keluarga (family recht), yang berisi aturan tentang hubungan suami istri, orang tua-anak serta hak dan kewaajibannya masing-masing;
3. hukum harta kekayaan (vermogen recht), yang berisi sistem aturan tentang kedudukan benda dalam hukum serta pelbagai hak-hak kebendaan yang bisa diperoleh orang;
4. hukum waris (erf recht), yang berisi tentang sistem aturan kedudukan benda yang ditinggalakan oelh oraang yang meninggal dunia dan bagaiamana cara pembagiananya terhadap yang ditinggalkan.

Adapun sistematika hukum perdata tertulis yang digunakan oleh para penggagas KUH Perdata , yaitu sebagai berikut :
1. Buku pertama berisi tentang orang , yang isinya berkisar tentang kedudukan hukum perorangan dan hukum keluarga;
2. Buku kedua berisi tentang Benda, yang berisi tentang hukum harta kekaayaan dan hukum waris.
3. Buku ketiga berisi tentang Perikatan, yang berisi perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan atau perjanjian;
4. Buku keempat yang berisi tentang Pembuktian dan Daluwarsa, yang berisikan tentang alat-alat bukti yang bisa digunakan atau dihadirkan jika terjadi persengketaan hukum serta tentang kedudukan benda sebagai daluwarsa atau lampau waktu.
Disadur dari :Buku Sistem Hukum Indonesia karya Ilhami Bisri, S.H,M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar