Kamis, 23 Desember 2010

Prinsip-Prinsip Periakatan dalam Hukum Perdata

Pasal 1233 KUH Perdata mengatur tentang perikatan yang berbunyi:
Perikatan dapat dilahirkan karena persetujuan atau perjanjian atau karena undang-undang. Aturan ini bermakana bahwa sumber perikatan ada dua macam yaitu perjanjian dan undang-undang.

periatan yang lahir karena undang-undang ada dua macam, yakni :
1. Perikatan yang semata-mata lahir karena diberlakukannya suatu undang-undang. Perikatan seperti ini misalnya perbuatan 'alimentasi'yang diatur Pasal 231 KUH Perdata, yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya atau keluarga sedarah dalam garis ke atas apabila mereka dalam keadaan miskin, dan
2. Perikatan yang lahir karena undang-undang, dikarenakan oleh perbuatan orang yang dibolehkan (secara hukum), ataupun karena perbuatan orang yang nmelanggar hukum. Periaktan yang lahir karena perbuatan orang yang diperbolehkan secara hukum, misalnya 'zaakwarneming' (Pasal 1354 KUH Perdata) perbuatan yang dilakukan secara sukarelawan tanpa diminta atau disuruh orang lain untuk memelihara kepentingan orang lain. Perbuatan ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara pemilik barang dengan orang yang memeliharanya, yang pada gilirannya timbul kewaiban bagi pemilik barang untuk mengembalikan segala biaya dan ongkos yang telaah dikeluarkan kepada orang yang memelihara barang tersebut.


Prinsip-Prinsip Perikatan
a. prinsip Kebebasan Bertindak. yaitu prinsip melakukan hubungan yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan perikatan harus didasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain (Pasal 1338 KUH Perdata)
b. Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder touw), yaitu prinsip hukum yang menekankan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas keinginan dan niat yang baik. Apabila prinsip ini dialnggar maka perikatan dapat diabatalkan demi hukum (1338 KUH Perdata).
c. Prinsip perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang membuat perjanjian, harus menghortmati dan mentaatinya karena kedudukan perjanjian adalah sama dan sejajar dengan undang dan hukum (Pasal 1313 KUH Perdata).
d. Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-jutangnya. Prinsip khukum ini merupakan jaminan bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan maka semua yang dimiliknya merupakan jaminan atas apa yang diperbuat. Oleh karena apabila seorang yang berutang (debitur) lupa/lalai melaksanakan tugas ya, maka harus ada jaminan bagi si berpiutang dari seluruh harta milik debitur, sehinggga kewajiban terlunasi, melalui harta yang di dimilikinya.
e. Prinsip Acto Pauliana, yaitu prinsip hukum yang menekankan diperbolehkannya tindakan atau aksi bai seorang kreditor untuk membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dialkukan dengan itikad buruk (te kwade trouw) dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut tidak dihiruskan dalam perjanjian. Pembatalan tersebut harus dilakukan oleh haim atas permohonan kreditor (Pasal 1341 KUP Perdata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar